Jangan Mencela Sahabat Rasulullah!!

“Dari Abu Sa’id Al Khudriy Radhiyallahu’anhu beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah bersabda: ‘Janganlah kalian mencela para sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti gunung uhud tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya“.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ

“Dari Abu Sa’id Al Khudriy Radhiyallahu’anhu beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah bersabda: ‘Janganlah kalian mencela para sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti gunung uhud tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya“.

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh :

1. Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya kitab Al Manaqib Bab Qauluhu Lau Itakhadztu Kholilaan no. 3397 dan lafadz lafadz Al Bukhari.
2. Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Fadhoil Al Sahabat Bab Tahrim Sabbi Al Sahabat no. 4610 dan 4611.
3. Imam Al Tirmidzi dalam Sunan-nya kitab Al Manaqib ‘An Al Nabi Bab Fiman Sabba Ashaabi Al Nabi no 3796
4. Imam Abu Daud dalam Sunan-nya Kitab Al Sunnah Bab Al Nahyu ‘An Sabb Ashabi Al nabi no. 4039
5. Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya kitab Muqaddimah bab Fadhlu Ahli Badr no. 157.
6. Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 10657, 11092 dan 11180.

Penjelasan Kosa Kata

(لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي) : jangan mencela sahabatku. Kata (أَصْحَابِي ) menurut etimoligi bahasa Arab diambil dari kata (صُحْبَة ) bermakna hidup bersama.[1] Abu Bakar Muhammad bin Al Thoyyib Al Baaqilaaniy (wafat tahun 463) berkata: “Ahli bahasa Arab sepakat bahwa perkataan ( صحابي) berasal dari kata (صُحْبَة ) dan bukan dari ukuran persahabatan yang khusus, bahkan ia berlaku untuk semua orang yang menemani seseorang, baik sebentar atau lama”. Kemudian ia menyatakan: “Hal ini menunjukkan secara bahasa hal ini berlaku kepada orang yang menemani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam walaupun sesaat di siang hari. Ini asal dari penamaan ini”. [2] Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal mendefinisikan sahabat dalam pernyataan beliau: “Setiap orang yang bersahabat dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setahun atau sebulan atau sehari atau sesaaat atau hanya melihatnya maka ia termasuk sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam “.[3]

Namun definisi yang rajih adalah definisi Al Haafidz Ibnu Hajar Rahimahullah yaitu: “Sahabat adalah orang yang berjumpa dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan mukmin (beriman kepadanya) dan meninggal dalam keadaan Islam“.[4] Sehingga definisi ini mencakup orang yang berjumpa dengan beliau dan ber-mulazamah lama atau sebentar, orang yang meriwayatkan hadits dari beliau atau yang tidak, orang yang berperang bersama beliau atau tidak dan orang yang melihat beliau walaupun belum bermajelis dengannya dan orang yang tidak melihat beliau karena buta.

(فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ ) : Ucapan ini ditujukan kepada sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan dalil sebab adanya hadits ini adalah kisah yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu perkataan Abu Sa’id :

كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ شَيْءٌ فَسَبَّهُ خَالِدٌ

Antara Khalid bin Al Walid dan Abdurrahman bin ‘Auf terjadi perseteruan, lalu Khalid mencelanya[5].

Dengan demikian jelaslah kedudukan Khalid tidak sama dengan kedudukan Abdurrahman bin ‘Auf, karena Abdurrahman termasuk sahabat-sahabat yang masuk islam di awal dakwah Rasul sedangkan Khalid bin Walid masuk Islam belakangan setelah penaklukan kota Makkah.

Hal ini seperti firman Allah Ta’ala:

لاَيَسْتَوِى مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُولاَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الَّذِينَ أَنفَقُوا مِن بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبير

“Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu.Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik.Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Hadid 57:10)

Namun orang yang setelahnya pun masuk dalam larangan ini

(أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا) : Berinfak emas sebesar gunung uhud.

(مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ ) : tidak dapat menyamai satu mud infak mereka dalam bentuk apapun. Satu Mud adalah ¼ sha’.

(وَلَا نَصِيفَهُ ) : An Nashief bermakna An Nisfu yaitu setengah mud

Penjelasan Makna Hadits

Hadits yang mulia ini menunjukkan larangan mencela sahabat dan kedudukan dan keutamaan para sahabat, sampai-sampai jika diantara kita berinfak emas sebesar gunung uhud tidak akan dapat menyamai infaknya mereka sebesar mud dan tidak pula setengahnya.

Faedah Hadits.

Dari hadits ini dapat ambil beberapa faedah, diantaranya:

1. Larangan mencela sahabat.

Mencela sahabat sangat diharamkan dalam islam dengan dalil:

1. Itu merupakan ghibah dan menyakiti kaum mukmin yang dilarang, sebagaimana telah dijelaskan dalam firman Allah :

وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

“Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya”. (QS. Al Hujurat:12)

dan firman Allah:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَااكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”. (QS. Al Ahzab:58)

2. Allah telah meridhai para sahabat dan pencelaan terhadap para sahabat menunjukkan ke-tidak-ridha-an terhadap mereka, sehingga bertentangan dengan firman Allah :

لَّقَدْ رَضِىَ اللهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَافِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَة عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا

“Sungguh Allah telah meridhoi kaum mukminin ketika mereka memba’iatmu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al Fath:18)
3. Perintah beristighfar (memohonkan ampunan) bagi mereka, sebagaiman firman Allah:

وَالَّذِينَ جَآءُو مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ وَلاَتَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa:’Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyanyang’”. (QS. Al Hasyr:10)

‘Aisyah menafsirkan ayat ini dalam pernyataan beliau kepada keponakannya yang bernama Urwah bin Al Zubeir :

يَا ابْنَ أُخْتِي أُمِرُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِأَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبُّوهُمْ

“Wahai keponakanku mereka diperintahkan untuk memohon ampunan bagi para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tetapi malahan mereka mencacinya”.[6]

Imam Nawawi menjelaskan pernyataan ‘Aisyah ini: ‘Tampaknya, beliau menyatakan hal ini ketika penduduk Mesir mencela Utsman dan penduduk Syam mencela Ali sedangkan Al Haruriyah mencela keduanya. Adapun perintah memohon ampunan yang beliau isyaratkan, maka ia adalah firman Allah:

وَالَّذِينَ جَآءُو مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَا

Dan dengan ayat ini juga Imam Maalik berhujjah bahwa orang yang mencela sahabat tidak berhak mendapatkan harta Fa’i. Karena Allah hanya menjadikan harta tersebut kepada orang yang datang setelah sahabat yang memohon ampunan bagi mereka”.[7]
4. Allah melaknat orang yang mencela para sahabat, sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

مَنْ سَبَّ أَصْحَابِيْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ

“Barang siapa mencela sahabatku maka ia mendapat laknat Allah.”[8]
5. Larangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Abu Sa’id diatas.

Bahkan ini sudah merupakan kesepakatan Ahlu Sunnah Wal Jamaa’ah sebagaimana dinyatakan Ibnu Hajar dalam pernyataan beliau dalam fathul Bari (13/34): “Ahlu Sunnah wal Jamaah telah bersepakat tentang kewajiban tidak mencela seorang pun dari para sahabat”.[9]

2. Bahaya mencela sahabat

Diantara bahaya yang timbul dari perbuatan mencela sahabat adalah:

a. Mencela sahabat sebagai tanda kerendahan pelakunya dan merupakan satu kebid’ahan dalam agama. Hal ini dinyatakan oleh Abu Al Mudzaffar Al Sam’aaniy dalam pernyataannya: “Mencela sahabat merupakan tanda kerendahan pelakunya. Ia juga merupakan kebid’ahan dan kesesatan”.[10]

b. Mencela mereka berarti mencela saksi Al Qur’an dan Sunnah dan dapat membawa pelakunya menjadi zindiq. Hal ini diungkapkan imam Abu Zur’ah Al Raziy dalam pernyataan beliau:

“Jika kamu melihat seseorang melecehkan seorang sahabat nabi n maka ketahuilah ia seorang zindiq. Itu karena Rasululloh n menurut kita adalah benar dan Al Qur’an benar. Sedangkan yang menyampaikan Al Qur’an dan Sunnah nabi n kepada kita adalah para sahabat. Mereka hanya ingin mencela para saksi kita untuk menghancurkan Al Qur’an dan Sunnah. Celaan kepada mereka (para pencela) lebih pantas dan mereka adalah zindiq”.[11]

c. Mendapat hukuman pidana, minimal berupa ta’zir (Didera menurut kebijaksanaan pemerintah Islam).[12]

d. Mendapatkan laknat Allah Ta’ala ,sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

مَنْ سَبَّ أَصْحَابِيْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ

“Barang siapa mencela sahabatku maka ia mendapat laknat Allah”.[13]

e. Mencela sahabat Rasulullah sama saja menuduh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tercela, karena memiliki sahabat yang berhak di cela, sebagaimana diungkapkan Imam Malik dalam pernyataannya: “Mereka kaum yang jelek ingin mencela Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam , namun tidak bisa. Lalu mereka mencela para sahabat beliau sampai dikatakan: ‘Orang jelek tentu memiliki sahabat yang jelek pula’ “.[14]

3. Hukum Orang Yang Mencela Sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

Orang yang mencela sahabat dapat kita bagi menjadi beberapa bagian:

1. Orang yang sekedar mencela sahabat. Maka masih perselisihkan hukumnya karena ia berada diantara melaknat karena marah dan karena I’tiqad.[15]

2. Orang yang mencela sahabat dengan keyakinan ‘Ali Radhiyallahu’anhu sebagai Tuhan atau Nabi, maka ia telah kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun orang yang mengiringi celaannya dengan keyakinan Ali sebagai tuhan atau ia seorang Nabi atau keyakinan Jibril salah dalam menyampaikan wahyu; maka ini tidak diragukan kekafirannya, bahkan tidak diragukan juga kekafiran orang yang tidak mengkafirkannya”.[16]

3. Orang yang mencela sahabat karena keyakinannya akan kekafiran sahabat, maka ia adalah kafir berdasarkan ijma’ dan dia dihukumi dengan hukum bunuh, karena ia telah mengingkari sesuatu yang secara pasti telah diakui dalam Agama, yaitu ijma’ umat Islam tentang keimanan para sahabat.[17] Syaikhul Islam berkata: “Adapun orang yang melewati hal itu (yaitu sekedar mencela (pen)) sampai menganggap para sahabat telah murtad setelah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kecuali sejumlah kecil tidak sampai belasan orang atau menganggap para sahabat seluruhnya fasiq; maka tidak diragukan lagi kekafirannya, karena ia telah mendustakan nash Al Qur’an yang banyak berisi keridhaan dan pujian kepada mereka. Bahkan orang yang ragu tentang kekafiran yang seperti ini maka kekafirannya itu pasti”.[18]

4. Orang yang mencela sahabat seluruhnya dengan keyakinan mereka seluruhnya fasiq maka ia kufur, sebagaimana disampaikan Ibnu Taimiyah diatas.

5. Orang yang mencela sahabat dengan keyakinan bahwa mencela mereka itu merupakan pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah. Sikap ini merupakan natijah (akibat) dari kebencian mereka terhadap sahabat, dan tentu ini adalah sebagai konsekuensi dari keyakinan mereka tentang kefasikan sahabat. Tentu hal itu adalah kufur dan keluar dari Islam.

Imam Ath Thahawi mengatakan: “Benci terhadap sahabat adalah kufur, nifak dan melampaui batas”.

Imam Malik mengatakan: “Barang siapa yang bangun pagi sedangkan di dalam hatinya ada kebencian terhadap salah seorang sahabat, berarti berlaku baginya ayat Al Qur’an, yakni firman Allah Ta’ala:

لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ

“Karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu’min”.(QS. Al Fath:29)”[19]

6. Orang mencela sahabat dengan celaan yang tidak merusak keadilan dan agama mereka, seperti menyatakan Abu Sufyaan bakhil atau Abu Hurairah sukanya makan dan sejenisnya; maka ia berhak di didik dan dihukum ta’zir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun orang yang mencela mereka (para sahabat) dengan celaan yang tidak merusak keadilan dan agama para sahabat- seperti mensifatkan sebagian mereka dengan bakhil atau penakut atau sedikit ilmu atau tidak memiliki sifat zuhud dan sejenisnya-. Maka orang inilah yang berhak mendapat pembinaan dan hukuman ta’zir dan kita tidak menghukumnya kafir hanya dengan hal ini saja”.[20]

Kesimpulannya disampaikan Ibnu Taimiyah dalam pernyataan beliau: “Kesimpulannya; ada diantara orang yang mencela sahabat yang sudah pasti kekufurannya dan ada yang tidak divonis kufur serta ada yang masih dibimbangkan kekufurannya”.

4. Hukum Mencela Istri-Istri Nabi.[21]

Adapun orang yang mencela istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam; misalnya orang yang menuduh ‘Aisyah Radhiyallahu’anha dengan tuduhan keji yang sesungguhnya telah dibantah oleh Allah Ta’ala, maka ia telah kafir, lebih dari seorang ulama telah menyampaikan ijma’ ini. Sedangkan orang yang mencela selain beliau dari para istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam , maka terdapat dua pendapat ulama dalam hal ini:

a. Pendapat pertama, disamakan hukumnya sebagaimana mencela salah seorang sahabat.

b. Pendapat kedua, hukum menuduh seorang dari ummahat Al Mukminin (istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam) sama dengan hukum menuduh ‘Aisyah Radhiyallahu’anha. - dan inilah yang benar-

Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.

Penulis: Ustadz Khalid Syamhudi, Lc.

Artikel UstadzKholid.Com

[1] Al Qaamus Al Muhiith karya Al Fairuz Abadiy, cetakan kelima tahun 1416, Muassasah Al Risaalah, Beirut hal. 134

[2] Diambil dari kitab Al Kifaayah Fi Ilmi Riwayah karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Al Khothib Al Baghdadiy, cetakan tahun 1409 H, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Beirut hlm 51.

[3] Ibid

[4] Al Ishabah Fi Tamyiiz Al Shahabat karya Al Haafidz Ibnu Hajar, cetakan tanpa tahun, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, hal. 1/4

[5] Disebutkan dalam riwayat Muslim.

[6] Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, no.5344.

[7] Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi, Tahqiq Syaikh Khalil Ma’muun Syaikhoo, cetakan ketiga tahun 1417 H , Dar Al Ma’rifah, Beirut hal. 18/352-353

[8] Riwayat Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah no. 1001 hlm 2/469 dan dihasankan oleh Al Albani dalam Dzilalil Jannah fi Takhrij Al Sunnah 2/469. lihat kitab As Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim dengan Dzilal Al Jannah karya Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga tahun 1413 H, Al Maktab Al Islamiy, Bairut.

[9] Dinukil dari kitab Min Aqwaal Al Munshifiin Fi Al Sahabat Al Kholifah Mu’awiyah, karya Syaikh Abdulmuhsin bin Hamd Al ‘Abaad, cetakan pertama tahun 1416 H, Markas Syu’un Al Dakwah, Al Jami’ah Al Islamiyah, Madinah, hal. 13.

[10] Ibid hal 12.

[11] Ibid

[12] Lihat Mukhtashor Al Sharim Al Mashlul ‘Ala Syatim Al Rasul karya Ibnu Taimiyah oleh Muhammad bin ‘Ali Al Ba’liy, Tahqiiq ‘Ali bin Muhammad Al Imraan, cetakan pertama tahun 1422 H, Dar ‘Aalam Al Fawaaid, Makkah, hal. 121

[13] Riwayat Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah no. 1001 hal. 2/469 dan dihasankan oleh Al Albani dalam Dzilalil Jannah fi Takhrij As Sunnah 2/469. Lihat kitab As Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim dengan Dzilal Al Jannah karya Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga tahun 1413 H, Al Maktab Al Islamiy, Bairut.

[14] Mukhtashor Al Sharim Al Mashlul ‘Ala Syatim Al Rasul op.cit hal 122.

[15] Ibid hal. 127

[16] Mukhtashor Al Sharim Al Mashlul ‘Ala Syatim Al Rasul karya Ibnu Taimiyah, Tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdulhamid , Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut hlm 586

[17] Lihat Majalah Al Sunnah edisi 12/1/1415-1995 hal. 23 menukil dari majalah Al Furqaan edisi 54 tahun IV Robi’ Al Akhir 1415 H/ Oktober 1994.

[18] Mukhtashor Al Sharim Al Mashlul ‘Ala Syatim Al Rasul op.cit hlm 586-587.

[19] Majalah As Sunnah edisi 12/I/1415-1995 hal 23-24.

[20] Al Sharim Al Masluul op.cit hlm 586.

[21] Masalah ini diterjemahkan dari Mukhtashar Al Sharim Al Maslul op.cit hal. 116.

Read More..

Hukum PEMILU dan Bagaimana Menyikapinya?

Assalamu ‘alaikum, ustadz.
Alhamdulillah, Allohuma sholi ‘ala muhammad wa ‘ala aliihi wa shohbihi ajma’in.
Ana mau tanya tentang Pemilu, sebenarnya bagaimana kita mensikapinya?
Apa hukumnya?
Jazakallohu khoir.
Wassalamu ‘alaikum.

Assalamu ‘alaikum, ustadz.
Alhamdulillah, Allohuma sholi ‘ala muhammad wa ‘ala aliihi wa shohbihi ajma’in.
Ana mau tanya tentang Pemilu, sebenarnya bagaimana kita mensikapinya?
Apa hukumnya?
Jazakallohu khoir.
Wassalamu ‘alaikum.

Abu Abdurrouf
Alamat: Gamping, Sleman, DIY
Email: pamukojo***@yahoo.com

Ustadz Kholid Menjawab:
Untuk menjawab pertanyaan ini dan semisalnya, kami bawakan saja fatwa Syaikh Abdulmalik Ramadhani dalam wawancara beliau dengan al-Akh Abdullah Taslim berikut ini:
Tanya (Abdullah bin Taslim): Sehubungan dengan Pemilu untuk memilih presiden yang sebentar lagi akan diadakan di Indonesia, dimana Majelis Ulama Indonesia mewajibkan masyarakat Indonesia untuk memilih dan mengharamkan golput, bagaimana sikap kaum muslimin dalam menghadapi masalah ini?

Syaikh Abdul Malik: Segala puji bagi Allah, serta salawat, salam dan keberkahan semoga senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada keluarga dan para sahabatnya, serta orang-orang yang setia mengikuti jalannya, amma ba’du:
Saat ini mayoritas negara-negara Islam menghadapi cobaan (berat) dalam memilih pemimpin (kepala negara) mereka melalui cara pemilihan umum, yang ini merupakan (penerapan) sistem demokrasi yang sudah dikenal. Padahal terdapat perbedaan yang sangat jauh antara sistem demokrasi dan (syariat) Islam (dalam memilih pemimpin), yang ini dijelaskan oleh banyak ulama (ahlus sunnah wal jama’ah). Untuk penjelasan masalah ini, saudara-saudaraku (sesama ahlus sunnah) bisa merujuk kepada sebuah kitab ringkas yang ditulis oleh seorang ulama besar dan mulia, yaitu kitab “al-’Adlu fil Islaam wa laisa fi dimokratiyyah al maz’uumah” (Keadilan yang hakiki ada pada syariat Islam dan bukan pada sistem demokrasi yang dielu-elukan), tulisan guru kami syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-’Abbaad al-Badr –semoga Allah menjaga beliau dan memanjangkan umur beliau dalam ketaatan kepada-Nya –.
‘Ala kulli hal, pemilihan umum dalam sistem demokrasi telah diketahui, yaitu dilakukan dengan cara seorang muslim atau kafir memilih seseorang atau beberapa orang tertentu (sebagai calon presiden). Semua perempuan dan laki-laki juga ikut memilih, tanpa mempertimbangkan/membedakan orang yang banyak berbuat maksiat atau orang shaleh yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semua ini (jelas) merupakan pelanggaran terhadap (syariat) Islam. Sesungguhnya para sahabat yang membai’at (memilih) Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu (sebagai khalifah/pemimpin kaum muslimin sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) di saqiifah (ruangan besar beratap tempat pertemuan) milik (suku) Bani Saa’idah, tidak ada seorang perempuan pun yang ikut serta dalam pemilihan tersebut. Karena urusan siyasah (politik) tidak sesuai dengan tabiat (fitrah) kaum perempuan, sehingga mereka tidak boleh ikut berkecimpung di dalamnya. Dan ini termasuk pelanggaran (syariat Islam), padahal Allah Ta’ala berfirman:

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى

“Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan.” (Qs. Ali ‘Imraan: 36)
Maka bagaimana kalian (wahai para penganut sistem demorasi) menyamakan antara laki-laki dan perempuan, padahal Allah yang menciptakan dua jenis manusia ini membedakan antara keduanya?! Allah Ta’ala berfirman:

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَة

ُ
“Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya, sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka.” (Qs. al-Qashash: 68)
Di sisi lain Allah Ta’ala berfirman:

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ

“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir). Mengapa kamu (berbuat demikian); bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (Qs. al-Qalam: 35 - 36)
Sementara kalian (wahai para penganut sistem demokrasi) menyamakan antara orang muslim dan orang kafir?! Maka ini tidak mungkin untuk…(kalimat yang kurang jelas). Masalah ini (butuh) penjelasan yang panjang lebar.
Akan tetapi (bersamaan dengan itu), sebagian dari para ulama zaman sekarang berpendapat bolehnya ikut serta dalam pemilihan umum dalam rangka untuk memperkecil kerusakan (dalam keadaan terpaksa). Meskipun mereka mengatakan bahwa (hukum) asal (ikut dalam pemilihan umum) adalah tidak boleh (haram). Mereka mengatakan: Kalau seandainya semua orang diharuskan ikut serta dalam pemilu, maka apakah anda ikut memilih atau tidak? Mereka berkata: anda ikut memilih dan pilihlah orang yang paling sedikit keburukannya di antara mereka (para kandidat yang ada). Karena umumnya mereka yang akan dipilih adalah orang-orang yang memasukkkan (mencalonkan) diri mereka dalam pemilihan tersebut. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah radhiallahu ‘anhu:
“Janganlah engkau (berambisi) mencari kepemimpinan, karena sesungguhnya hal itu adalah kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat nanti.” (Gabungan dua hadits shahih riwayat imam al-Bukhari (no. 6248) dan Muslim (no. 1652), dan riwayat Muslim (no. 1825))
Maka orang yang terpilih dalam pemilu adalah orang yang (berambisi) mencari kepemimpinan, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang (berambisi) mencari kepemimpinan maka dia akan diserahkan kepada dirinya sendiri (tidak ditolong oleh Allah dalam menjalankan kepemimpinannya).” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain, dinyatakan lemah oleh syaikh al-Albani dalam “adh-Dha’iifah” (no. 1154). Lafazh hadits yang shahih Riwayat al-Bukhari dan Muslim: “Jika engkau menjadi pemimpin karena (berambisi) mencarinya maka engkau akan diserahkan kepadanya (tidak akan ditolong oleh Allah).”
Allah akan meninggalkannya (tidak menolongnya), dan barangsiapa yang diserahkan kepada dirinya sendiri maka berarti dia telah diserahkan kepada kelemahan, ketidakmampuan dan kesia-siaan, sebagaimana yang dinyatakan oleh salah seorang ulama salaf – semoga Allah meridhai mereka–.
‘Ala kulli hal, mereka berpendapat seperti ini dalam rangka menghindari atau memperkecil kerusakan (yang lebih besar). Ini kalau keadaannya memaksa kita terjeremus ke dalam dua keburukan (jika kita tidak memilih). Adapun jika ada dua orang calon (pemimpin yang baik), maka kita memilih yang paling berhak di antara keduanya.
Akan tetapi jika seseorang tidak mengatahui siapa yang lebih baik (agamanya) di antara para kandidat yang ada, maka bagaimana mungkin kita mewajibkan dia untuk memilih, padahal dia sendiri mengatakan: aku tidak mengetahui siapa yang paling baik (agamanya) di antara mereka. Karena Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.” (Qs. al-Israa’: 36)
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menipu/mengkhianati kami maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HSR Muslim (no. 101)). Jika anda memilih orang yang anda tidak ketahui keadaannya maka ini adalah penipuan/pengkhianatan.
Demikian pula, jika ada seorang yang tidak merasa puas dengan kondisi pemilu (tidak memandang bolehnya ikut serta dalam pemilu) secara mutlak, baik dalam keadaan terpaksa maupun tidak, maka bagaimana mungkin kita mewajibkan dia melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?!
Maka ‘ala kulli hal, kita meyakini bahwa Allah Ta’ala Dialah yang memilih untuk umat ini pemimpin-pemimpin mereka. Kalau umat ini baik maka Allah akan memilih untuk mereka pemimpin-pemimpin yang baik pula, (sabaliknya) kalau mereka buruk maka Allah akan memilih untuk mereka pemimpin-pemimpin yang buruk pula. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضاً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zhalim itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (Qs. al-An’aam: 129)
Maka orang yang zhalim akan menjadi pemimpin bagi masyarakat yang zhalim, demikianlah keadaannya.
Kalau demikian, upayakanlah untuk menghilangkan kezhaliman dari umat ini, dengan mendidik mereka mengamalkan ajaran Islam (yang benar), agar Allah memberikan untuk kalian pemimpin yang kalian idam-idamkan, yaitu seorang pemimpin yang shaleh. Karena Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِم

ْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (Dalam ayat ini) Allah tidak mengatakan “…sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada pemimpin-pemimpin mereka”, akan tetapi (yang Allah katakan): “…sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
Aku telah menulis sebuah kitab tentang masalah ini, yang sebenarnya kitab ini khusus untuk para juru dakwah, yang mengajak (manusia) ke jalan Allah Ta’ala, yang aku beri judul “Kamaa takuunuu yuwallaa ‘alaikum” (sebagaimana keadaanmu maka begitupulalah keadaan orang yang menjadi pemimpinmu). Aku jelaskan dalam kitab ini bahwa watak para penguasa selalu berasal dari watak masyarakatnya, maka jika masyarakatnya (berwatak) baik penguasanya pun akan (berwatak) baik, dan sebaliknya.
Maka orang-orang yang menyangka bahwa (yang terpenting dalam) masalah ini adalah bersegera untuk merebut kekuasaan, sungguh mereka telah melakukan kesalahan yang fatal dalam hal ini, dan mereka tidak mungkin mencapai hasil apapun (dengan cara-cara seperti ini). Allah Ta’ala ketika melihat kerusakan pada Bani Israil disebabkan (perbuatan) Fir’aun, maka Allah membinasakan Fir’aun dan memberikan kepada Bani Israil apa yang mereka inginkan, dengan Allah menjadikan Nabi Musa ‘alaihissalam sebagai pemimpin mereka. (Akan tetapi) bersamaan dengan itu, kondisi (akhlak dan perbuatan) mereka tidak menjadi baik, sebagaimana yang Allah kisahkan dalam al-Qur’an. Mereka tidak menjadi baik meskipun pemimpin mereka adalah kaliimullah (orang yang langsung berbicara dengan Allah Ta’ala), yaitu Nabi Musa ‘alaihissalam, sebagaimana yang sudah kita ketahui. Bahkan sewaktu Allah berfirman (menghukum) sebagian dari Bani Israil:

كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِين

َ
“Jadilah kamu kera yang hina.” (Qs. al-Baqarah: 65)
Kejadian ini bukanlah di zaman kekuasaan Fir’aun. Akan tetapi hukuman Allah ini (menimpa) sebagian mereka (karena mereka melanggar perintah Allah) ketika mereka di bawah kepemimpinan Nabi Musa ‘alaihissalam dan para Nabi Bani Israil ‘alaihimussalam sepeninggal Nabi Musa ‘alaihissalam, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi ‘alaihimussalam, setiap seorang Nabi wafat maka akan digantikan oleh Nabi berikutnya.” (HSR al-Bukhari dan Muslim)
Dan hanya Allah-lah yang mampu memberikan taufik (kepada manusia).

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Madinah Nabawiyyah, 15 Rabi’ul awal 1430 H / 11 Maret 2009 M
***

Read More..

Kontroversi Kembali Terjadi Seputar Agama Obama,Setelah Membungkukkan Badannya diDepan Raja Saudi

Sikap membungkukkan badan (sebagai bentuk penghormatan) yang dilakukan Presiden Amerika Barack Obama di depan Khadim Haramain Malik Abdullah bin Abdul Aziz pada pertemuan mereka di gedung berlantai 20 di London, Rabu lalu telah membuat kehebohan yang besar di berbagai media informasi Barat, yang mempertanyakan rahasia di balik semua itu, dan juga memicu pertanyaan-pertanyaan serius tentang agama Presiden Amerika yang sebenarnya.

Sikap membungkukkan badan ini nampaknya sebagai bentuk penyambutan dari Obama untuk menunjukkan rasa hormat terhadap Raja Abdullah dalam pertemuan pertama mereka, tetapi puluhan Surat Kabar Eropa dan Amerika dan lainnya menganalisa fenomena tersebut dari beberapa sudut yang aneh dari tindakan/sikap Obama yang tidak dilakukan terhadap orang lain yang dia jumpai di gedung tersebut, termasuk Ratu Elizabeth kedua.

Partai Konservatif di AS menyerang melalui media informasi atas cara penghormatan yang dilakukan Presiden Obama terhadap Raja Abdullah. Seorang warga negara AS mengatakan di salah satu chanel TV lokal di negara bagian North Dakota, “Tidak ada larangan untuk menunjukkan rasa hormat, tetapi janganlah anda bertindak seakan-akan anda lebih rendah derajatnya, sedang mantan Presiden Amerika George W. Bush tidak pernah melakukannya.”

Komentator lainnya berkata, “Orang-Orang Arab memahami bahwa membungkukkan badan terhadap seseorang merupakan sikap tunduk dan patuh kepadanya, dan sekarang mereka memahami apa yang dilakukan obama dengan sikap tersebut.”

Komentar lainnya, “Ini menunjukkan berlebihnya kecintaan Obama terhadap Arab tidak seperti yang dilakukan Bush terhadap mereka. Dan kami berkeberatan atas kecintaan/ persahabatan seperti ini, bukankah sudah cukup menjabat tangan Raja Saudi tersebut.”

Gary Bauer mantan kandidat presiden dari Partai Republik juga menyerang Obama, dengan mengatakan, “Bahwa Obama telah memperlihatkan persahabatan/ kecintaannya kepada kaum Muslimin dengan sikap yang dapat menimbulkan keresahan dan termasuk usahanya untuk merekrut kaum Muslimin di Gedung Putih, dan sekarang adalah tindakannya yaitu membungkukkan badan terhadap raja Saudi.”

Read More..

Kontroversi Kembali Terjadi Seputar Agama Obama,Setelah Membungkukkan Badannya diDepan Raja Saudi

Sikap membungkukkan badan (sebagai bentuk penghormatan) yang dilakukan Presiden Amerika Barack Obama di depan Khadim Haramain Malik Abdullah bin Abdul Aziz pada pertemuan mereka di gedung berlantai 20 di London, Rabu lalu telah membuat kehebohan yang besar di berbagai media informasi Barat, yang mempertanyakan rahasia di balik semua itu, dan juga memicu pertanyaan-pertanyaan serius tentang agama Presiden Amerika yang sebenarnya.



Sikap membungkukkan badan ini nampaknya sebagai bentuk penyambutan dari Obama untuk menunjukkan rasa hormat terhadap Raja Abdullah dalam pertemuan pertama mereka, tetapi puluhan Surat Kabar Eropa dan Amerika dan lainnya menganalisa fenomena tersebut dari beberapa sudut yang aneh dari tindakan/sikap Obama yang tidak dilakukan terhadap orang lain yang dia jumpai di gedung tersebut, termasuk Ratu Elizabeth kedua.

Partai Konservatif di AS menyerang melalui media informasi atas cara penghormatan yang dilakukan Presiden Obama terhadap Raja Abdullah. Seorang warga negara AS mengatakan di salah satu chanel TV lokal di negara bagian North Dakota, “Tidak ada larangan untuk menunjukkan rasa hormat, tetapi janganlah anda bertindak seakan-akan anda lebih rendah derajatnya, sedang mantan Presiden Amerika George W. Bush tidak pernah melakukannya.”

Komentator lainnya berkata, “Orang-Orang Arab memahami bahwa membungkukkan badan terhadap seseorang merupakan sikap tunduk dan patuh kepadanya, dan sekarang mereka memahami apa yang dilakukan obama dengan sikap tersebut.”

Komentar lainnya, “Ini menunjukkan berlebihnya kecintaan Obama terhadap Arab tidak seperti yang dilakukan Bush terhadap mereka. Dan kami berkeberatan atas kecintaan/ persahabatan seperti ini, bukankah sudah cukup menjabat tangan Raja Saudi tersebut.”

Gary Bauer mantan kandidat presiden dari Partai Republik juga menyerang Obama, dengan mengatakan, “Bahwa Obama telah memperlihatkan persahabatan/ kecintaannya kepada kaum Muslimin dengan sikap yang dapat menimbulkan keresahan dan termasuk usahanya untuk merekrut kaum Muslimin di Gedung Putih, dan sekarang adalah tindakannya yaitu membungkukkan badan terhadap raja Saudi.”

Read More..

Menambah Tujuan di Send To Menu

Menambah Tujuan di Send To MenuJika saya ingin menyalin sebuah file atau folder ke flash disk saya, saya selalu menggunakan menu Send To menu untuk mempercepat langkah saya. Saya tinggal klik kanan, klik Send To lalu tinggal saya klik aja removeable drive saya yang sudah tercantum di dalamnya secara otomatis. Selain removeable drive, Send To secara default

juga berisi Compressed Folder (untuk menzip file-file anda dengan zip utiliti bawaan Windows), Desktop (salin file ke desktop anda), Mail Recipient (mengirim file ke email), My Documents (mengirim file ke folder My Documents anda, ini juga sering kali saya gunakan juga), dan Web Publishing Wizard (mengirim file ke server anda).

Sayangnya ada beberapa item yang saya inginkan tidak masuk ke daftar. Seperti Notepad, banyak sekali file-file di hard drive saya yang harus di buka dengan text editor tetapi tidak berekstensi .txt sehingga saya harus memaksa membukanya dengan notepad dan cara paling praktis menurut saya adalah melalui menu Send To.

Maka satu-satunya cara adalah menambah item tujuan di dalam Send To, cara yang saya ambil adalah sebagai berikut:

  1. Buka Run dialog dengan menggunakan tombol Windows + R atau klik Start -> Run.
  2. Ketik %USERPROFILE%\SendTo di kotak isian run menu lalu tekan Enter. Perintah tersebut untuk membuka folder SendTo folder untuk profil anda. Perlu diketahui bahwa setiap profil pengguna Windows mempunyai folder SendTo sendiri-sendiri.
    Menambah Tujuan di Send To Menu
  3. Setelah folder SendTo terbuka, buat shortcut dari drive atau program yang ingin anda tambahkan. Dalam kasus saya ini, saya ingin menambahkan notepad sebagai item baru di menu Send To saya.
    Menambah Tujuan di Send To Menu
  4. Saya ketikan notepad lalu tekan tombol Next.
    Menambah Tujuan di Send To Menu
  5. Di langkah selanjutnya, saya beri label Notepad untuk shortcut baru ini lalu klik tombol Finish.
    Menambah Tujuan di Send To Menu
  6. Sekarang notepad sudah ada di SendTo anda.
    Menambah Tujuan di Send To Menu

Untuk mengetes hasil kerja saya, tinggal klik kanan di satu file, lalu pilih Send To, jika Notepad sudah ada disana maka penambahan sudah berhasil. Sekarang untuk membuka file yang tidak tahu ‘juntrung’nya, saya tinggal arahkan aja ke Notepad.

Menambah Tujuan di Send To Menu



Read More..

Binatang yang Mengalahkan Kecepatan Mobil F1


Pernah melihat balap mobil formula 1 atau yang sering disebut F1..?cepat sekali bukan?.Tentu saja,karena mobil-mobil yang di operasikan untuk ajang lomba yang satu ini sudah di modifikasi sedemikian rupa hingga mampu mencapai kecepatan 370km/jam (229mph).Mungkin hal ini tidak terlihat dengan jelas pada saat kita menyaksikan lewat televisi..,namun salah seorang teman saya yang pernah menyaksikan langsung di sirkuit F1 sepang – Malaysia mengatakan bahwa saking cepatnya mobil F1 tersebut,dalam sekali kedip,mobil yang tadinya ada di depan mata anda tiba-tiba sudah jauh dari pandangan anda.Tapi tahukah anda bahwa ada binatang yang sanggup melebihinya..?

Kalau berbicara mengenai mesin mobil F1,mungkin itu sudah biasa.. karena memang mobil-mobil Formula 1 memang no.1 di bidang kecepatan dalam kategorinya.Namun,bagaimana jika ternyata ada hewan yang mampu menandingi kecepatan mobil F1..? hmm.. mengundang tanya bukan?

Kebanyakan orang akan menjawab Cheetah dari daratan afrika bila kita tanya tentang binatang yang tercepat di dunia.. terang saja,wong burung elang saja kalah sama cheetah.Red Elang mempunyai kecepatan (112 km/jam).Cepat sekali kan kecepatan cheetah??,hmm.. Namun sayangnya,kita agak tertipu oleh yg satu ini.Spesies kucing besar (cheetah) ini hanya mempunyai kecepatan lari sampai 114km/jam (70mph).Masih kalah jauh sama mobil F1.Waduh,cheetah saja yang yang larinya sekencang itu dalam mengejar mangsa masih kalah jauh.. duh,lalu apa sih yang bisa menandingi kecepatan mobil F1..?

nah ini dia nih yang menarik,tercatat bahwa ada satu spesies sejenis burung yang bernama The Peregrine Falcon (Falco pelegrinus) yang memiliki kecepatan hingga 390km/jam (229mph).Bandingkan dengan kecepatan tertinggi dalam sejarah F1 yang hanya mencapai 370km/jam (229mph).wow!!!Lebih cepat lho.. (Kalau di adu sama motor saya menang siapa yach..? gubrak!!! hehe.. Big Grin)




Read More..

Menabung Hal Yang Baik Untuk Masa Depan


Suatu ketika, ada seorang kakek tinggal dengan anaknya. Selain itu,tinggal pula menantu, dan anak mereka yang berusia 6 tahun.Tangan orangtua ini begitu rapuh, dan sering bergerak tak menentu.Penglihatannya buram, dan cara berjalannya pun ringkih.. Keluarga itu biasa makan bersama di ruang makan. Namun, sang orang tua yang pikun ini sering mengacaukan segalanya. Tangannya yang bergetar dan mata yang rabun, membuatnya susah untuk menyantap makanan. Sendok dan garpu kerap jatuh ke bawah. Saat si kakek meraih gelas, segera saja susu itu tumpah membasahi taplak. Anak dan menantunya pun menjadi gusar. Mereka merasa direpotkan dengan semua ini. "Kita harus lakukan sesuatu," ujar sang suami. "Aku sudah bosan membereskan semuanya untuk pak tua ini."

Lalu, kedua suami-istri ini pun membuatkan sebuah meja kecil di sudut ruangan. Di sana, sang kakek akan duduk untuk makan sendirian, saat semuanya menyantap makanan. Karena sering memecahkan piring, keduanya juga memberikan mangkuk kayu untuk si kakek. Sering saat keluarga itu sibuk dengan makan malam mereka, terdengar isak sedih dari sudut ruangan. Ada airmata yang tampak mengalir dari gurat keriput si kakek. Meski tak ada gugatan darinya. Tiap kali nasi yang dia suap, selalu ditetesi air mata yang jatuh dari sisi pipinya. Namun, kata yang keluar dari suami-istri ini selalu omelan agar ia tak menjatuhkan makanan lagi.Anak mereka yang berusia 6 tahun memandangi semua dalam diam.

Suatu malam, sebelum tidur, sang ayah memperhatikan anaknya yang sedang memainkan mainan kayu. Dengan lembut ditanyalah anak itu. "Kamu sedang membuat apa?". Anaknya menjawab, "Aku sedang membuat meja kayu buat ayah dan ibu, untuk makan saatku besar nanti. Nanti, akan kuletakkan di sudut itu, dekat tempat kakek biasa makan." Anak itu tersenyum dan melanjutkan pekerjaannya.

Jawaban itu membuat kedua orang tuanya begitu sedih dan terpukul. Mereka tak mampu berkata-kata lagi. Lalu, air mata pun mulai bergulir dari kedua pipi mereka. Walau tak ada kata-kata yang terucap, kedua orang tua ini mengerti, ada sesuatu yang harus diperbaiki.

Mereka makan bersama di meja makan. Tak ada lagi omelan yang keluar saat ada piring yang jatuh, makanan yang tumpah atau taplak yang ternoda. Kini, mereka bisa makan bersama lagi di meja utama. Dan anak itu, tak lagi meraut untuk membuat meja kayu.

Sahabat, anak-anak adalah persepsi dari kita. Mata mereka akan selalu mengamati, telinga mereka akan selalu menyimak, dan pikiran mereka akan selalu mencerna setiap hal yang kita lakukan. Mereka adalah peniru. Jika mereka melihat kita memperlakukan orang lain dengan sopan, hal itu pula yang akan dilakukan oleh mereka saat dewasa kelak. Orangtua yang bijak, akan selalu menyadari, setiap "bangunan jiwa" yang disusun, adalah pondasi yang kekal buat masa depan anak-anak.

Mari, susunlah bangunan itu dengan bijak. Untuk anak-anak kita, untuk masa depan kita, untuk semuanya. Sebab, untuk merekalah kita akan selalu belajar, bahwa berbuat baik pada orang lain, adalah sama halnya dengan tabungan masa depan.



Read More..

Tahun 2009 Dipersiapkan Pendidikan Profesi Guru untuk 40.000 Sarjana



Tentang PPG Sebagaimana informasi dari Dikti dimana Pemerintah menyediakan tempat 40.000 kursi bagi sarjana jurusan apa pun untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru. Yang jelas Selamat Tinggal Nasib Akta Mengajar.... dari sinilah sertifikat pendidikan profesi, sarjana bisa melamar menjadi guru pegawai negeri sipil maupun guru swasta. Nantinya, yang bisa menjadi guru hanyalah mereka yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta. Dengan Penetapan kuota 40.000 calon guru itu sudah mendekati kebutuhan riil guru untuk menggantikan guru yang pensiun dan permintaan tenaga pendidik baru, sarjana nonpendidikan yang bisa mengikuti pendidikan ini adalah:

  1. Para sarjana yang ingin menjadi guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK.
  2. Adapun untuk menjadi guru TK dan SD, hanya bisa diikuti sarjana pendidikan TK dan SD.


Pendidikan Profesi Guru, untuk sarjana nonpendidikan berlangsung selama enam bulan, sementara untuk sarjana pendidikan TK dan SD selama satu tahun.

Sebelum mengikuti pendidikan, menurut Dikti pelamar akan diseleksi secara ketat. ”Hanya mereka yang mempunyai jiwa pendidik dan betul-betul ingin menjadi guru yang boleh ikut pendidikan profesi,” . Hal itu dilakukan agar kelak kualitas guru meningkat. ”Kami ingin supaya guru-guru baru nantinya betul-betul berkualitas,” . Sebagaimana keterangan Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengatakan, kebijakan pemerintah untuk membuka pendidikan profesi guru merupakan langkah maju dalam peningkatan kualitas guru. Namun, penentuan kuota guru haruslah dihitung secara cermat, baik jumlah maupun penyebarannya. Tujuannya agar tidak ada lagi sekolah yang kekurangan guru yang pada akhirnya mengangkat guru di bawah standar.

Secara terpisah Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru serta jumlah yang memadai.Tahun 2015 diperkirakan sebanyak 300.214 guru akan pensiun, ini kesempatan bagi mereka yang menginginkan jadi Guru. Kekosongan ini akan diisi guru baru yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen. SELAMAT BEKERJA Menjadi GURU....

Read More..

Beban belajar mahasiswa program PPG


Beban belajar mahasiswa program PPG - pendidikan profesi guru untuk menjadi guru pada satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
1. TK/RA/TKKh1 atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) kependidikan untuk TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang
sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
2. SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) kependidikan untuk SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang
sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
3. TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma
empat (D-IV) kependidikan selain untuk TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat
adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit
semester.
4. SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma
empat (D-IV) kependidikan selain untuk SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat
adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit
semester.
5. TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan
SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana
psikologi (S-1) adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan
kredit semester.
6. SMP/MTs/SMPKh atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan
SMA/MA/SMAKh/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar
belakang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan maupun sarjana (S-
1) atau diploma empat (D-IV) nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
Untuk lulusan S1 Kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang tidak linear dengan
mata pelajaran yang akan diampu, harus mengikuti program matrikulasi yang
kurikulumnya disesuaikan dengan kebutuhan yang didasarkan atas hasil asesmen
kompetensi. Matrikulasi adalah program yang dipersyaratkan bagi peserta didik yang
sudah dinyatakan lulus seleksi PPG untuk memperkuat kompetensi akademik bidang
studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan yang akan membantu mereka
mengikuti pendidikan profesi guru.

Read More..

Pengertian PPG

Dalam menjelaskan mengenai pengertian PPG, Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi
setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian maka Pendidikan Profesi Guru
(PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan
dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka
dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh
sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik
(sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Read More..

KRITERIA LPTK PENYELENGGARA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PRA JABATAN

Lembaga penyelenggara PPG sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 11 ayat
2 adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah. Acuan penunjukan LPTK
sebagai penyelenggara PPG ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait
dengan peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundangan yang ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri, verifikasi
lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara evaluasi diri dengan kenyataan yang
sebenarnya tentang kualitas sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di program studi kependidikan, dan Program
Pengalaman Lapangan (PPL). Secara rinci, kriteria itu adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggara Program PPG
Pendidikan profesi guru (PPG) adalah program pendidikan yang berada di LPTK,
yang penyelenggaraannya dilakukan oleh jurusan dan/atau program studi yang
terkait/relevan.
2. Pengelola Program PPG
PPG dikelola oleh Ketua dan/atau Sekretaris program studi yang ada.
3. Peringkat Akreditasi BAN-PT
Penyelenggara PPG adalah program pendidikan S-1 sesuai dengan program
pendidikan profesi yang diselenggarakan minimal terakreditasi B.
4. Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundangan. LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan
kebijakan Ditjen Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa ijin, kelas Sabtu-
Minggu, tidak sedang dikenai sanksi Ditjen Dikti, atau melakukan
pemendekan/pemampatan masa studi.
5. Komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta,
melakukan analisis dan pengembangan program ke depan.
6. Keberadaan dan kualitas Sumber Daya Manusia
a. Memiliki tenaga pengajar tetap 2 orang berkualifikasi doktor dan 4 orang
berkualifikasi magister yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, dengan
latar belakang pendidikan yang relevan dengan Program Pendidikan Profesi.
Minimal salah satu jenjang pendidikan dosen tersebut berlatar belakang
pendidikan bidang kependidikan.
b. Memiliki rasio jumlah dosen dan mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen
Dikti.
c. Memiliki perencanaan pengembangan SDM ke depan yang mendukung
keberlangsungan keberadaan program studi.
7. Kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi
yang dimiliki:
a. Memiliki laboratorium micro teaching
b. Memiliki laboratorium bidang studi
c. Memiliki unit kerja yang melaksanakan program peningkatan dan
pengembangan pembelajaran (P3AI, PSB atau sejenisnya).
d. Memiliki koleksi pustaka yang relevan, jumlah yang memadai dan mudah
diakses mahasiswa.
8. Program Pengalaman Lapangan (PPL)
a. Memiliki unit PPL yang berfungsi efektif
b. Memiliki sekolah laboratorium (minimal memiliki perencanaan untuk mendirikan
sekolah laboratorium yang tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan)
c. Memiliki jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah yang terakreditasi minimal
B dan dituangkan dalam nota kesepahaman. Jaringan tersebut dikelola dalam
kesatuan pengembangan bersama.
d. Memiliki dan melaksanakan program penugasan dosen ke sekolah (PDS).
9. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan PPG sesuai
standar kompetensi lulusan.
10. Mekanisme Pemberian Ijin Penyelenggaraan PPG melalui usulan seperti Program
Hibah Kompetisi (PHK).


Read More..